Sisa kuota haji nasional adalah jumlah keseluruhan sisa kuota haji yang berasal dari setiap provinsi setelah masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Sisa kuota haji nasional diperuntukkan bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan ketentuan:
Dalam hal Jemaah Haji lanjut usia tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat didampingi oleh seorang pendamping. Pendamping, harus memenuhi
persyaratan:
Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional.
Dalam hal pengisian kuota haji nasional tidak habis, Menteri Agama mengalokasikan sisa kuota
haji nasional untuk pemenuhan kekurangan petugas dan penambahan kuota provinsi. Penambahan kuota haji provinsi dilakukan dengan memperhatikan:
Pengisian kuota haji provinsi diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar dengan
mengutamakan:
Pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Agama ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sisa kuota haji nasional diperuntukkan bagi Jemaah Haji lanjut usia dengan ketentuan:
- berusia paling rendah 75 (tujuh puluh lima) tahun; dan
- telah terdaftar sebagai Jemaah Haji terhitung tanggal 1 Jumadil Awal tahun Hijriyah musim haji yang bersangkutan.
- Penetapan Jemaah Haji lanjut usia dilakukan dengan Keputusan Menteri Agama berdasarkan pertimbangan urutan usia tertua.
Dalam hal Jemaah Haji lanjut usia tidak mampu mandiri (udzur) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dapat didampingi oleh seorang pendamping. Pendamping, harus memenuhi
persyaratan:
- Mempunyai hubungan keluarga dengan Jemaah Haji lanjut usia yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga; dan
- telah terdaftar sebagai Jemaah Haji.
Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional.
Dalam hal pengisian kuota haji nasional tidak habis, Menteri Agama mengalokasikan sisa kuota
haji nasional untuk pemenuhan kekurangan petugas dan penambahan kuota provinsi. Penambahan kuota haji provinsi dilakukan dengan memperhatikan:
- Masa tunggu Jemaah Haji;
- Pertimbangan keadilan; dan
- Kekhususan daerah.
Pengisian kuota haji provinsi diperuntukkan bagi Jemaah Haji yang telah terdaftar dengan
mengutamakan:
- penyatuan Jemaah Haji suami dan isteri yang dibuktikan dengan Akta Nikah karena berbeda tahun pemberangkatan;
- penyatuan Jemaah Haji anak dan orang tua yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran karena berbeda tahun pemberangkatan;
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji.
Pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Agama ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar