Pedoman Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut Pedoman, merupakan panduan dalam pelaksanaan administrasi pemberian izin perkawinan dan perceraian dan panduan bagi Pejabat yang berwenang memberikan izin.
Pedoman pemberian izin perkawinan dan perceraian pegawai BATAN ini berisi tentang ketentuan mengenai perkawinan meliputi ketentuan bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang dan larangan terhadap PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya, perceraian, larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, laporan perkawinan dan mutasi keluarga serta sanksi-sanksi.
Download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Maksud dan tujuan:
Pedoman pemberian izin perkawinan dan perceraian pegawai BATAN ini berisi tentang ketentuan mengenai perkawinan meliputi ketentuan bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang dan larangan terhadap PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya, perceraian, larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, laporan perkawinan dan mutasi keluarga serta sanksi-sanksi.
Maksud dan tujuan:
- Pedoman ini sebagai acuan bagi PNS dalam menaati ketentuan izin perkawinan dan perceraian;
- Sebagai panduan bagi atasan dalam upaya merukunkan kembali PNS yang akan melakukan perceraian; dan
- Agar pelaksanaan pemberian izin perkawinan dan perceraian PNS dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat, apabila :
- melakukan perceraian tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari PPK;
- beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin lebih dahulu dari PPK; dan
- melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan perkawinan yang sah dan setelah diperingatkan secara tertulis oleh PPK, tidak menghentikan perbuatan hidup bersama itu.
- menolak melaksanakan pembagian gaji dan/atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian.
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Kepala BATAN.
- Atasan adalah PPK struktural yang membawahi PNS di lingkungan Unit Kerja.
- Tim Pertimbangan Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang selanjutnya disebut Tim adalah personal yang ditunjuk dalam Surat Keputusan yang dibuat dan ditandatangani oleh PPK.
- Perkawinan yang sah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan.
- Anak adalah anak kandung yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, anak yang disahkan, atau anak angkat.
- Gaji adalah penghasilan PNS yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan tunjangan lain yang berhak diterimanya termasuk tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, setelah dipotong iuran wajib.
- Iuran Wajib Pegawai adalah iuran dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS untuk iuran pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran jaminan kesehatan, tidak termasuk cicilan hutang yang timbul setelah terjadinya perceraian.
- Mutasi keluarga adalah suatu perubahan yang terjadi pada keluarga, yaitu perkawinan, perceraian, kelahiran/pertambahan anak, kematian anak, dan kematian suami/istri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar