Kamis, 12 Januari 2017

KUA: Pelayanan, Pencatatan, Pelaporan Nikah dan Rujuk

Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam. KUA berkedudukan di wilayah kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas KUA menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA;
  3. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA;
  4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. pelayanan bimbingan pembinaan syariah; serta
  7. penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Pelayanan, Pencatatan, Pelaporan Nikah dan Rujuk

Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Organisasi KUA:
  1. KUA dipimpin oleh seorang kepala.
  2. Kepala KUA bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Kepala KUA merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Kepala KUA mempunyai tugas memimpin, mengorganisasikan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam pelaksanaan tugas Kepala KUA dibantu oleh pejabat fungsional khusus dan umum. Pejabat fungsional khusus merupakan jabatan fungsional penghulu dan jabatan fungsional lain yang dibutuhkan oleh KUA sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat fungsional umum merupakan jabatan pelaksana yang membidangi pelayanan administrasi dan kerumah tanggaan KUA.

Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.

Kepala KUA bertanggung jawab untuk memimpin, mengorganisasikan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahan. Kepala KUA wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program,
serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.

Kepala KUA wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerjasama dengan pemerintah daerah dan unit kerja lain yang terkait. Kepala KUA wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala KUA wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas KUA dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.

Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menimbang :
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan kuota haji secara nasional dan mengantisipasi tidak terpenuhinya kuota haji setiap musim haji pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu mengatur pengisian sisa Kuota Haji secara nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar