Rabu, 11 Januari 2017

Konseling dan Tes HIV( KTHIV) syarat Nikah TNI dan POLRI

Konseling dan Tes HIV KTHIV di lingkungan TNI dan POLRI dilaksanakan dengan menggunakan berbagai pendekatan meliputi KTS, TIPK, dan penawaran rutin setiap kali melaksanakan pemeriksaan kesehatan/uji badan. Tes HIV di lingkungan TNI dan POLRI dilakukan saat:
  1. Penerimaan anggota TNI dan POLRI (recruitment);
  2. Pra dan purna tugas operasi (dalam dan luar negeri);
  3. Pendidikan dan pelatihan pengembangan umum;
  4. Persyaratan nikah, pemeriksaan kesehatan berkala dan lain-lain.
Peraturan tentang KTHIV tercantum dalam:
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV

Konseling dan Tes HIV( KTHIV) adalah suatu layanan untuk mengetahui adanya infeksi HIV di tubuh seseorang. Layanan ini dapat diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan. KTHIV didahului dengan dialog antara klien/pasien dan konselor/petugas kesehatan dengan tujuan memberikan informasi tentang HIV dan AIDS dan meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan berkaitan dengan tes HIV.

Layanan KTHIV untuk menegakkan diagnosis HIV, dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan, yaitu:
  1. Konseling dan Tes HIV atas inisiatif pemberi layanan kesehatan dan konseling yang disingkat dengan KTIP; dan
  2. Konseling dan tes HIV secara sukarela yang disingkat dengan KTS.
Alur Konseling dan Tes HIV  Persyaratan Nikah


Beberapa alasan seseorang melakukan KTHIV adalah:
  1. Orang atau pasangan yang ingin mengetahui status HIVnya;
  2. Ibu hamil yang masuk dalam Program Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak (PPIA);
  3. Penegakan diagnosis untuk keperluan pasien (pasien Hepatitis, pasien TB, pasien IMS, ibu hamil, bayi yang lahir dari ibu dengan HIV);
  4. Pasien yang diduga telah terinfeksi HIV;
  5. Penapisan darah donor transfusi atau organ tubuh;
  6. Tata laksana Profilaksis Pasca Pajanan (PPP) setelah terjadinya tusukan pada kecelakaan kerja okupasional;
  7. Prosedur pemeriksaan dalam kasus perkosaan; dan
  8. Perintah pengadilan dari terdakwa dalam kasus kejahatan seksual dan sebagainya.
Secara umum, pemeriksaan HIV dilakukan untuk tujuan penapisan darah donor dan transplantasi, surveilans, dan penegakan diagnosis.

Kajian eksternal pengendalian HIV-AIDS sektor kesehatan yang dilaksanakan pada tahun 2011 menunjukkan kemajuan program dengan bertambahnya jumlah layanan tes HIV dan layanan perawatan, dukungan dan pengobatan HIV-AIDS, yang telah terdapat di lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh provinsi dan secara aktif melaporkan kegiatannya. Namun dari hasil kajian ini juga menunjukkan bahwa tes HIV masih terlambat dilakukan, sehingga kebanyakan ODHA yang diketahui statusnya dan masuk dalam perawatan sudah dalam stadium AIDS.

Pada tahun 2012, diperkirakan terdapat sebanyak 591.823 orang dengan HIV-AIDS (ODHA), sementara itu sampai dengan bulan Maret 2014 yang ditemukan dan dilaporkan baru sebanyak 134.053 orang. Namun demikian, jumlah orang yang dites HIV dan penemuan kasus HIV dan AIDS menunjukkan kecenderungan terjadi peningkatan. Pada tahun 2010 sebanyak 300.000 orang dites HIV dan tahun 2013 sebanyak 1.080.000 orang.

Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah layanan Konseling dan Tes HIV (TKHIV) untuk meningkatkan cakupan tes HIV, sehingga semakin banyak orang yang mengetahui status HIV nya dan dapat segera mendapatkan akses layanan lebih lanjut yang dibutuhkan. Tes HIV sebagai satu-satunya “pintu masuk” untuk akses layanan pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan harus terus ditingkatkan baik jumlah maupun kualitasnya.

Perluasan jangkauan layanan KTHIV akan menimbulkan normalisasi HIV di masyarakat. Tes HIV akan menjadi seperti tes untuk penyakit lainnya. Peningkatan cakupan tes HIV dilakukan dengan menawarkan tes HIV kepada ibu hamil, pasien IMS, pasien TB dan Hepatitis B atau C dan pasangan ODHA, serta melakukan tes ulang HIV 6 bulan sekali pada populasi kunci (pengguna napza suntik, pekerja seks, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki serta pasangan seksualnya dan waria).

Peningkatan cakupan tes dilanjutkan dengan penyediaan akses pada layanan selanjutnya yang dibutuhkan, dimana salah satunya adalah terapi ARV. Terapi ARV selain berfungsi sebagai pengobatan, juga berfungsi sebagai pencegahan (treatment as prevention). Setiap RS Rujukan ARV di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus dapat menjamin akses layanan bagi ODHA yang membutuhkan termasuk pengobatan ARV, sementara fasilitas pelayanan kesehatan primer dapat melakukan deteksi dini HIV dan secara bertahap juga bisa memulai inisiasi terapi ARV.

Konseling dan Tes HIV telah mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004, yaitu dengan pendekatan konseling dan tes HIV atas inisiatif klien atau yang dikenal dengan konseling dan tes HIV sukarela (KTS). Hingga saat ini pendekatan tersebut masih dilakukan bagi klien yang ingin mengetahui status HIV nya. Sejak tahun 2010 mulai dikembangankan Konseling dan Tes HIV dengan pendekatan Konseling dan Tes HIV atas inisiatif pemberi layanan kesehatan (TIPK). Kedua pendekatan Konseling dan Tes HIV ini bertujuan untuk mencapai universal akses, dengan menghilangkan stigma dan diskriminasi, serta mengurangi missed opportunities pencegahan penularan infeksi HIV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar