Sabtu, 14 Januari 2017

Pembuatan Akte Nikah Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Pembuatan akte nikah adalah salah satu dari jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Pemerintah adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri.

Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.

Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundangundangan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Menimbang : 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar