Berikut beberapa biaya medical checkup pra nikah pada beberapa rumah sakit sakit di Jakarta
Medical Check Up Pra Nikah Seorang dengan Pemeriksaan Torch Wanita Per paket 2.019.000,-
Medical Check Up Pra Nikah Pria dengan Pemeriksaan Analisa Sperma Per paket 414.000,-
Keterangan dapat dilihat pada peraturan berikut ini:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Tarif Layanan terdiri atas:
a. Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Tarif Layanan berdasarkan kelas, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif; dan
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas, terdiri atas:
a. Tarif Visite dan Konsultasi;
b. Tarif Instalasi Perawatan Intensif;
c. Tarif Poliklinik Rawat Jalan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif IGD;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Instalasi Pemeriksaan Medis Terpadu;
g. Tarif Forensik;
h. Tarif Pemakaian Alat Medis;
i. Tarif Ambulance; dan
j. Tarif Pendidikan dan Penelitian
Paket Pra Nikah Per Paket 1.638.000,-
Keterangan dapat dilihat pada peraturan berikut ini:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.
Tarif Layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap; dan
b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas:
a. Tarif Polikinik Rawat Jalan;
b. Tarif ICU/PICU/NICU;
c. Tarif HCU;
d. Tarif Perinatologi;
e. Tarif Isolasi Umum;
f. Tarif Isolasi Ketat;
g. Tarif Rehabilitasi Medis Rawat Jalan;
h. Tarif Tindakan IRD;
i. Tarif Layanan Penunjang Penunjang Medis;
j. Tarif Medical Check Up;
k. Tarif Hemodialisa;
l. Tarif Instalasi Bedah Sentral;
m.Tarif Penggunaan Ambulance;
n. Tarif Tindakan Instalasi Pemulasaran Jenazah;
o. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
p. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan
Medical Check Up Pra Nikah Per Orang Per paket 328.000,-Medical Check Up Pra Nikah Seorang dengan Pemeriksaan Torch Wanita Per paket 2.019.000,-
Medical Check Up Pra Nikah Pria dengan Pemeriksaan Analisa Sperma Per paket 414.000,-
Keterangan dapat dilihat pada peraturan berikut ini:
Pengguna jasa terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.
Tarif Layanan terdiri atas:
a. Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Tarif Layanan berdasarkan kelas, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap;
b. Tarif Tindakan Medis Operatif; dan
c. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas, terdiri atas:
a. Tarif Visite dan Konsultasi;
b. Tarif Instalasi Perawatan Intensif;
c. Tarif Poliklinik Rawat Jalan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif IGD;
e. Tarif Penunjang Medis;
f. Tarif Instalasi Pemeriksaan Medis Terpadu;
g. Tarif Forensik;
h. Tarif Pemakaian Alat Medis;
i. Tarif Ambulance; dan
j. Tarif Pendidikan dan Penelitian
Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
Paket Pra Nikah Per Paket 1.638.000,-
Keterangan dapat dilihat pada peraturan berikut ini:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Pengguna jasa terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Pihak penjamin terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.
Tarif Layanan terdiri atas:
a. Tarif layanan berdasarkan kelas;
b. Tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. Tarif Farmasi.
Tarif layanan berdasarkan kelas terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap; dan
b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas terdiri atas:
a. Tarif Polikinik Rawat Jalan;
b. Tarif ICU/PICU/NICU;
c. Tarif HCU;
d. Tarif Perinatologi;
e. Tarif Isolasi Umum;
f. Tarif Isolasi Ketat;
g. Tarif Rehabilitasi Medis Rawat Jalan;
h. Tarif Tindakan IRD;
i. Tarif Layanan Penunjang Penunjang Medis;
j. Tarif Medical Check Up;
k. Tarif Hemodialisa;
l. Tarif Instalasi Bedah Sentral;
m.Tarif Penggunaan Ambulance;
n. Tarif Tindakan Instalasi Pemulasaran Jenazah;
o. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
p. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar