Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah memuat tentang syarat dan prosedur dalam pecatatan dan pelaksanaan pernikahan.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas terhadap calon suami, calon istri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan
persyaratan. Hasil pemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas, calon isteri, calon suami dan wali nikah. Apabila calon suami, calon isteri dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap
jempol tangan kiri.
Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal. PPN setelah melakukan pemeriksaan calon suami dan wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN di wilayah tempat pelaksanaan pernikahan. Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan, maka
PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
PPN memberitahukan penolakan kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kepada pengadilan setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan
dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Apabila persyaratan pernikahan telah dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah. Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai. Pengumuman dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.Pencegahan pernikahan diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila :
AKAD NIKAH
Akad Nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum masa pengumuman berakhir. Pengecualian terhadap jangka waktu dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Syarat wali nasab adalah:
Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu, Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat. Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal. Adhalnya wali ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Akad nikah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Saksi harus memenuhi syarat-syarat:
Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami. Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain. Persyaratan wakil adalah:
a. memenuhi syarat sebagaimana berikut:
b. surat kuasa yang disahkan olen PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada di luar negeri.
Akad Nikah dilaksanakan di KUA. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian perkawinan. Materi perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundangundangan.Perjanjian s ditulis di atas kertas bermeterai cukup, ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN. Perjanjian dibuat 3 (tiga) rangkap:
a. dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b. satu rangkap disimpan di KUA.
Suami dapat menyatakan sigat taklik. Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani oleh suami.
Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama. Sigat taklik tidak dapat dicabut kembali. Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain dihadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah
dilaksanakan. Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menandatangani sigat talik, istri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat talik. Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik dicatatkan dalam daftar pemeriksaan nikah.
PENCATATAN NIKAH
PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah. Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA
setempat dan Pengadilan. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi
kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah. Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad
nikah selesai dilaksanakan.
PENCATATAN NIKAH WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
PENCATATAN RUJUK
Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak. PPN atau petugas memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk. Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi-saksi, dan PPN.
Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan istri setelah akta rujuk disahkan. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
PENDAFTARAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT
Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal istri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan. Daftar atau catatan meliputi tempat
dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan. Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
SARANA
Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Blangko disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam. Formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk, selain yang dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Formulir-formulir diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
TATACARA PENULISAN
Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatan peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam. Penulisan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengantidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
PENERBITAN DUPLIKAT
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut telah menikah lagi. Catatan perubahan status meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian. Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi. Catatan meliputi: nama, tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
Apabila pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
PENGAMANAN DOKUMEN
Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk. Penyimpanan dilakukan di kantor KUA dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
PENGAWASAN
Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN. Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kandepag kabupaten/kota Dalam hal-hal tertentu kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan
langsung ke KUA. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Kepala KUA yang bersangkutan. Berita Acara Pemeriksaan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
SANKSI
PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan:
Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah
- Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
- Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.
- Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nihah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
- Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
- Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
- Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
- Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
- Buku Pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
- Buku Pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
- Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
- Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan. PPN dijabat oleh Kepala KUA. Kepala KUA menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
PPN dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN. Pembantu PPN pengangangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya. Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
PEMBERITAHUAN KEHENDAK MENIKAH
Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
- surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa /Lurah atau nama lainnya;
- kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
- persetujuan kedua calon mempelai;
- surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
- izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun;
- izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinyatidak ada;
- dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
- umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
- surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
- putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
- Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
- Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan. Dalam hal izin kawin berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
- Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua.
- Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas terhadap calon suami, calon istri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan
persyaratan. Hasil pemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas, calon isteri, calon suami dan wali nikah. Apabila calon suami, calon isteri dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap
jempol tangan kiri.
Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal. PPN setelah melakukan pemeriksaan calon suami dan wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN di wilayah tempat pelaksanaan pernikahan. Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan, maka
PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
PPN memberitahukan penolakan kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan kepada pengadilan setempat. Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan
dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Apabila persyaratan pernikahan telah dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah. Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai. Pengumuman dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.Pencegahan pernikahan diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila :
- persyaratan tidak terpenuhi;
- mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
AKAD NIKAH
Akad Nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum masa pengumuman berakhir. Pengecualian terhadap jangka waktu dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
- Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.
- Apabila akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan, maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
- Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
Syarat wali nasab adalah:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
- berakal;
- merdeka; dan
- dapat berlaku adil.
Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu, Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat. Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal. Adhalnya wali ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Akad nikah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Saksi harus memenuhi syarat-syarat:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
- berakal;
- merdeka; dan
- dapat berlaku adil.
Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami. Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain. Persyaratan wakil adalah:
a. memenuhi syarat sebagaimana berikut:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
- berakal;
- merdeka; dan
- dapat berlaku adil.
b. surat kuasa yang disahkan olen PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada di luar negeri.
Akad Nikah dilaksanakan di KUA. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian perkawinan. Materi perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundangundangan.Perjanjian s ditulis di atas kertas bermeterai cukup, ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN. Perjanjian dibuat 3 (tiga) rangkap:
a. dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b. satu rangkap disimpan di KUA.
Suami dapat menyatakan sigat taklik. Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani oleh suami.
Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama. Sigat taklik tidak dapat dicabut kembali. Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain dihadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah
dilaksanakan. Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menandatangani sigat talik, istri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat talik. Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik dicatatkan dalam daftar pemeriksaan nikah.
PENCATATAN NIKAH
PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah. Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA
setempat dan Pengadilan. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi
kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah. Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad
nikah selesai dilaksanakan.
PENCATATAN NIKAH WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
PENCATATAN RUJUK
Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak. PPN atau petugas memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk. Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi-saksi, dan PPN.
Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan istri setelah akta rujuk disahkan. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
PENDAFTARAN CERAI TALAK DAN CERAI GUGAT
Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal istri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan. Daftar atau catatan meliputi tempat
dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan. Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
SARANA
Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. Blangko disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam. Formulir-formulir yang digunakan dalam pendaftaran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk, selain yang dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Formulir-formulir diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
TATACARA PENULISAN
Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pencatatan peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam. Penulisan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengantidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA. Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
PENERBITAN DUPLIKAT
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut telah menikah lagi. Catatan perubahan status meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian. Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi. Catatan meliputi: nama, tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
Apabila pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
PENGAMANAN DOKUMEN
Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk. Penyimpanan dilakukan di kantor KUA dengan mempertimbangkan aspek keamanan. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
PENGAWASAN
Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN. Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kandepag kabupaten/kota Dalam hal-hal tertentu kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan
langsung ke KUA. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Kepala KUA yang bersangkutan. Berita Acara Pemeriksaan
dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
SANKSI
PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan:
Download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah